Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Pariaman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 5/2014 · Perda Kota Pariaman No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2014Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Pariaman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku03 Maret 2014
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 58, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 131)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut meliputi dasar pengenaan pajak reklame, yang dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau, jika tidak diketahui atau dianggap tidak wajar, berdasarkan faktor-faktor yang telah disebutkan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya jaminan pembongkaran untuk reklame Bando, Billboard, Baliho, Videotron/Megatron yang dipasang di atas ketinggian 3 meter dari permukaan tanah. Biaya jaminan ini sebesar 25% dari total nilai pajak reklame dan disetorkan ke kas daerah. Perusahaan/penyelenggara reklame wajib melaksanakan pembongkaran setelah masa berlaku reklame habis. Jika tidak, Pemerintah Daerah akan membongkar reklame tersebut dengan menggunakan dana jaminan yang telah disetorkan. Uang jaminan akan dikembalikan jika perusahaan/penyelenggara reklame melaksanakan pembongkaran sesuai jadwal yang ditentukan.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. Nilai Sewa Reklame tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

(-)

(-)