Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/8/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/8/2008 Tahun 2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 27/PER/M.KOMINFO/8/2008 · Permenkominfo No. 27/PER/M.KOMINFO/8/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2008Tanggal Penetapan:5 Agustus 2008
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaUji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku05 Agustus 2008
Tanggal Penetapan05 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengkaji aspek teknis dan non-teknis penyelenggaraan siaran televisi digital melalui Uji Coba Lapangan. Uji Coba ini bersifat tidak komersial dan dilakukan oleh lembaga penyiaran publik, konsorsium penyelenggara jasa penyiaran televisi, dan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Penyelenggaraan Uji Coba dilakukan di wilayah Jabodetabek dengan alokasi frekuensi radio khusus. Penyelenggara harus mengajukan izin kepada Menteri dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif. Uji Coba ini juga melibatkan distribusi set top box kepada masyarakat tanpa biaya dan melarang pungutan biaya untuk televisi bergerak. Evaluasi dan pelaporan hasil Uji Coba dilakukan secara berkala untuk menyusun regulasi penyiaran televisi digital di masa depan.

(-)

1. Dalam hal penyelenggara Uji Coba tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri berhak mencabut izin Uji Coba.