Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Yogyakarta 3/2026 · Perwali Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2026 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2026Tanggal Penetapan:19 Januari 2026
PariwisataPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku19 Januari 2026
Tanggal Penetapan19 Januari 2026
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2013.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Yogyakarta agar lebih berkembang serta mampu melindungi nilai budaya, agama, dan karakteristik daerah. Kebijakan ini secara spesifik mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.

Ketentuan substansial yang diatur meliputi pembatasan operasional bagi usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi (seperti hiburan malam, karaoke, rumah pijat, arena permainan, dan jasa impresariat), serta usaha SPA. Pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan jam operasional yang ketat selama bulan Ramadhan, larangan menyediakan minuman beralkohol, larangan melakukan kegiatan yang menjurus pada pornografi atau pornoaksi, serta kewajiban menjaga ketertiban dan menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE). Selain itu, peraturan ini memberikan ruang bagi peran serta masyarakat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan, dengan jaminan kerahasiaan identitas bagi pelapor.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional selama bulan Ramadhan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama (jangka waktu 1x24 jam), teguran tertulis kedua (jangka waktu 1x24 jam), dan penutupan paksa selama bulan Ramadhan jika pelanggaran tetap dilakukan. 2. Pelaksanaan teguran dan penutupan paksa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.