Peraturan ini menetapkan Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan ajang talenta bagi murid. Standar ini dibagi menjadi dua bagian utama: Standar Penyelenggaraan Ajang Kompetisi dan Standar Penyelenggaraan Ajang Nonkompetisi.
Standar Penyelenggaraan Ajang Kompetisi mencakup kompetisi langsung dan tidak langsung. Untuk kedua jenis kompetisi ini, terdapat aspek penyelenggaraan yang meliputi kriteria minimal untuk penyelenggara, peserta, kepanitiaan, juri/tim seleksi, mekanisme, sarana dan prasarana, penghargaan, pembiayaan, dan publikasi. Kriteria ini bervariasi berdasarkan tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, Internasional). Selain itu, terdapat aspek kebernilaian yang meliputi orientasi (manfaat substantif bagi murid), kewajaran (kesesuaian dan kepatutan pelaksanaan), dan strategi (kesesuaian perencanaan dengan implementasi).
Standar Penyelenggaraan Ajang Nonkompetisi berfokus pada aspek keistimewaan karya atau pencapaian murid yang memiliki keunggulan, keunikan, kekhasan, atau kekhususan serta pengaruh dan relevansi terhadap masyarakat. Aspek kedua adalah keberdampakan, yang menilai kemanfaatan dan pengaruh positif karya atau pencapaian bagi masyarakat luas dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Kriteria untuk kedua aspek ini juga disesuaikan dengan tingkatan wilayah.