Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Kotawaringin Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 10/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik Di Kabupaten Kotawaringin Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanSampit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang, sesuai dengan asas dan prinsip kepemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, serta mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Peraturan ini mengatur pembentukan Pembina pelayanan publik yang dijabat oleh Bupati, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan publik. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk menjadi Penanggungjawab yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsinya, yang terdiri dari institusi penyelenggara negara, BUMD, atau badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan Misi Daerah.

Masyarakat berhak mendapatkan kemudahan informasi, mengetahui kebenaran standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar, mendapatkan tanggapan atas pengaduan, serta mendapatkan advokasi dan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat juga berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan, menjaga fasilitas publik, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat, mengelola sarana dan prasarana pelayanan publik, memberikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, serta menentukan biaya/tarif pelayanan publik dengan persetujuan DPRD.

1. Penyelenggara yang belum memiliki Standar Pelayanan, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggara yang telah memiliki Standar Pelayanan, wajib menyesuaikan dengan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan memberlakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 3. Semua peraturan daerah beserta peraturan pelaksana mengenai penyelenggaraan pelayanan publik: * dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini * wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini Paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3), Pasal 16 huruf c, dan Pasal 23 dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 1 tahun tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan (4) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan atau dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 4. Penyelenggara yang dikenai sanksi dan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan tidak melakukan perbaikan kinerja, dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.