Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 9/2011 · Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Februari 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanBaubau

(-)

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran melalui pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau digunakan oleh masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan jasa berupa pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran pada bangunan dan kendaraan bermotor, memberikan rekomendasi, serta memberikan pendidikan dan latihan kepada masyarakat.
  2. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran pada bangunan/gedung dan kendaraan bermotor yang menyimpan, memuat, atau membawa bahan-bahan yang mudah terbakar.
  3. Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai ruang, rumah usaha, rumah susun, flat/apartemen, perusahaan yang mengolah, menyimpan, dan memperdagangkan benda-benda yang mudah terbakar maupun tidak mudah terbakar, serta kendaraan bermotor, wajib memiliki dan/atau menyediakan alat pemadam kebakaran.
  4. Jenis alat pemadam kebakaran yang wajib dipasang, seperti Fire Hydrant dan Sprinkler, serta jumlah tabung racun api yang harus dimiliki berdasarkan luas ruangan dan jenis usaha.
  5. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada berbagai jenis bangunan dan tempat usaha.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran, jenis bangunan, dan tingkat kesulitan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 7, 8 dan 12 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka di kenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar dan di tagih dengan menggunakan STRD.