Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 6/PMK.01/2015 · PMK No. 6/PMK.01/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2015Tanggal Penetapan:7 Januari 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2015
Tanggal Penetapan07 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.01/2007 tentang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akurasi dalam pengambilan keputusan Manajemen ASN di lingkungan Kementerian Keuangan melalui pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SDM). Sistem ini dirancang untuk mendukung proses Manajemen ASN yang cepat dan tepat serta memberikan kemudahan layanan data dan informasi SDM bagi pengguna. Pengelolaan administrasi SDM dilakukan oleh Unit Pengelola SDM yang terdiri dari berbagai unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Sistem Informasi SDM ini memerlukan infrastruktur teknologi informasi yang disediakan oleh Unit Pengelola TIK dan harus terintegrasi dengan baik. Data SDM yang dikelola mencakup berbagai informasi penting tentang pegawai, dan pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala. Pengembangan sistem ini diarahkan pada integrasi dan peningkatan layanan berbasis teknologi informasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, segala bentuk Sistem Informasi SDM pada masing-masing unit eselon I harus menyesuaikan dengan Sistem Informasi SDM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai ASN yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya kesalahan Data SDM/tidak melaporkan perubahan Data SDM dan menyerahkan dokumen pendukung/tidak melakukan pemutakhiran Data SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), yang berdampak pada kesalahan dalam pengambilan keputusan dan/atau menyebabkan kerugian keuangan negara, dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Unit Pengelola SDM yang dengan sengaja tidak melakukan pemutakhiran Data SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang berdampak pada kesalahan dalam pengambilan keputusan dan/atau menyebabkan kerugian keuangan negara, dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.