Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7/2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.604.910.831.405,87, belanja sebesar Rp. 1.562.268.734.645,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 42.642.096.760,87. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 254.231.963.782,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 27.334.846.900,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 226.887.116.882,36. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 5.122.085.274.790,67, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.373.399.355,78, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.119.711.875.434,89. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2011 sebesar Rp. 232.076.541.506,36 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 269.529.213.643,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)