Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.604.910.831.405,87, belanja sebesar Rp. 1.562.268.734.645,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 42.642.096.760,87. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 254.231.963.782,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 27.334.846.900,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 226.887.116.882,36. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 5.122.085.274.790,67, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.373.399.355,78, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.119.711.875.434,89. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2011 sebesar Rp. 232.076.541.506,36 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 269.529.213.643,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.