Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan Dan Bangunan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 19/2009 · Perda Kota Bandung No. 19 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Perlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kawasan Dan Bangunan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tahun 1998 Nomor 07 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya bertujuan untuk mempertahankan dan memulihkan keaslian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Tujuannya juga untuk melindungi dan memelihara kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dari kerusakan dan kemusnahan, serta mewujudkan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sebagai aset budaya yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan citra positif daerah serta tujuan wisata. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kriteria dan penggolongan kawasan dan bangunan cagar budaya berdasarkan nilai sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, sosial budaya, dan umur. - Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, jenis izin, prosedur pengelolaan, serta mengenakan sanksi administrasi. - Kewajiban Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kemampuan para pengambil keputusan, menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, mengembangkan instrumen ekonomi, menyediakan informasi, melakukan sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, dan memberikan pelayanan. - Hak dan kewajiban masyarakat, pemilik, penghuni, dan pengelola kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dalam menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan. - Pembentukan Tim Pertimbangan Pelestarian Kawasan dan/atau Bangunan Cagar Budaya untuk memberikan pertimbangan kepada Walikota. - Ketentuan mengenai inventarisasi, penetapan, dan pemberian tanda kawasan dan/atau bangunan cagar budaya. - Pengaturan mengenai penguasaan, pemilikan, pelestarian, pemeliharaan, perlindungan, pemugaran, pembongkaran, dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya. - Pengawasan oleh Walikota melalui Dinas atau Pejabat yang ditunjuk. - Pemanfaatan dan pengembangan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dengan izin Walikota. - Pemberian penghargaan kepada pihak yang melaksanakan pelestarian. - Pembiayaan dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan lain yang menyangkut tindakan terhadap kawasan dan/atau bangunan cagar budaya serta rencana pembangunan dalam kawasan cagar budaya atau dalam kawasan yang mempunyai dampak terhadap kawasan cagar budaya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Perauran daerah ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Walikota berwenang memberikan teguran apabila terdapat kegiatan yang mengganggu ketertiban umum atau lingkungan. 2. Walikota berwenang menghentikan kegiatan pemanfaatan jika menyebabkan kerusakan atau menyalahi izin. 3. Walikota berwenang menghentikan kegiatan pemugaran atau pembongkaran jika menyebabkan kerusakan atau belum memiliki izin. 4. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib mencabut izin jika pemegang izin tidak memenuhi persyaratan. 5. Perbuatan pidana dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.