Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 23/2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 23 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.168.786.068.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 2.247.978.404.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (79.192.336.000-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 91.092.336.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.900.000.000,-, sehingga menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 79.192.336.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Keadaan darurat tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)