Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2004 tentang Perijinan Bidang Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 03/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 03 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:29 Januari 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerijinan Bidang Usaha Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Januari 2004
Tanggal Penetapan29 Januari 2004
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No.11 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang usaha industri di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pentingnya pembangunan ekonomi sektor industri dan perlunya pembinaan serta pengembangan daya saing industri. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang berkesinambungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Perluasan bagi setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha industri. 2. Pengaturan mengenai nilai investasi perusahaan sebagai dasar penentuan jenis izin yang diperlukan (TDI atau IUI). 3. Persyaratan persetujuan prinsip bagi perusahaan industri yang berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat sebelum mengajukan IUI. 4. Kewajiban bagi perusahaan industri untuk memberikan informasi industri secara berkala kepada Pemerintah Daerah. 5. Pengaturan mengenai masa berlaku izin (TDI dan IUI berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, Persetujuan Prinsip berlaku selama 3 tahun dan tidak dapat diperpanjang). 6. Ketentuan mengenai peringatan, pembekuan, dan pencabutan TDI dan IUI apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. 7. Pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pemberian TDI dan IUI, dengan tarif yang telah ditetapkan.

1. Persetujuan prinsip yang telah diperoleh perusahaan industri dari Dinas sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai salah satu tahap untuk memperoleh IUI berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perijinan yang diterbitkan di bidang usaha industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan penyesuaian (here-registrasi) sesuai dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).