Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang usaha industri di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pentingnya pembangunan ekonomi sektor industri dan perlunya pembinaan serta pengembangan daya saing industri. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang berkesinambungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewajiban memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Perluasan bagi setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha industri.
2. Pengaturan mengenai nilai investasi perusahaan sebagai dasar penentuan jenis izin yang diperlukan (TDI atau IUI).
3. Persyaratan persetujuan prinsip bagi perusahaan industri yang berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat sebelum mengajukan IUI.
4. Kewajiban bagi perusahaan industri untuk memberikan informasi industri secara berkala kepada Pemerintah Daerah.
5. Pengaturan mengenai masa berlaku izin (TDI dan IUI berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, Persetujuan Prinsip berlaku selama 3 tahun dan tidak dapat diperpanjang).
6. Ketentuan mengenai peringatan, pembekuan, dan pencabutan TDI dan IUI apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
7. Pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pemberian TDI dan IUI, dengan tarif yang telah ditetapkan.