Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 203 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 203 Tahun 1963 tentang Penugasan Kepada 5 Orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan II Untuk Menghadiri Konperensi Tahun Tahun Interparliamentary Union Di Beograd

Juga dikenal sebagai: Keppres 203/1963 · Keppres No. 203 Tahun 1963 · Keppres Nomor 203 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Kepada 5 Orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan II Untuk Menghadiri Konperensi Tahun Tahun Interparliamentary Union Di Beograd
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 203 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengirimkan perwakilan dari Uni Interparliamentary Group Nasional Indonesia ke Konferensi Tahunan 'INTER-PARLIAMENTARY UNION' di Beograd pada tanggal 12-20 September 1963. Keputusan ini menetapkan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menghadiri konferensi tersebut. Mereka diharuskan berangkat dari Jakarta pada tanggal 9 September 1963 dan perjalanan dinas ini diperkirakan berlangsung selama dua minggu. Selama perjalanan, mereka harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat. Uang harian diberikan sesuai peraturan yang berlaku, dengan pengurangan jika fasilitas disediakan oleh pihak lain. Biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah dan dibebankan pada anggaran Direktorat Perjalanan Negeri. Setelah menyelesaikan tugas, mereka harus memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan setelah kembali.

(-)

(-)