di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 7/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 dan Pasal 297 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencanaan Pembangunan Daerah.
Perubahan meliputi jangka waktu RPJP Daerah yang semula 2008-2028 menjadi 2005-2025. Pasal 1 angka 9 diubah untuk menyesuaikan definisi RPJP Daerah dengan jangka waktu yang baru. Pasal 5 diubah untuk menyesuaikan visi, misi, dan arah pembangunan daerah dengan RPJP Nasional, serta menyesuaikan sistematika RPJP Daerah. Pasal 6 ayat (1) diubah untuk menegaskan bahwa RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengharmonisasi dan menyelaraskan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional, serta untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan lingkungan strategis.