Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permenaker 22/2017 · Permenaker No. 22 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2017Tanggal Penetapan:7 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku07 Desember 2017
Tanggal Penetapan07 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Menteri Ketenagakerjaan memandatkan kewenangan penerbitan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan pengecualian untuk perizinan yang tidak dapat dilimpahkan. Kewenangan ini mencakup izin usaha dengan kepemilikan modal asing dan ruang lingkup lintas provinsi. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus berpedoman pada daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka serta norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pejabat Kementerian ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menangani perizinan yang tidak dapat dimandatkan.

(-)

(-)