Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 4/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2021Tanggal Penetapan:12 April 2021
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku12 April 2021
Tanggal Penetapan12 April 2021
Tempat PenetapanBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan, meliputi:

  1. Jenis Olahraga: Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Pariwisata Olahraga.
  2. Pembinaan dan Pengembangan: Meliputi penentuan kebijakan olahraga, standar olahraga, tenaga olahraga, organisasi olahraga, penyediaan dana olahraga, penyusunan metode pembinaan dan pengembangan olahraga, penyediaan prasarana dan sarana olahraga, pemberian penghargaan, serta koordinasi dan pengawasan.
  3. Pengelolaan Keolahragaan: Mencakup perencanaan keolahragaan dan organisasi keolahragaan.
  4. Penyelenggaraan Kegiatan: Kejuaraan, pekan, dan festival olahraga.
  5. Pelaku Olahraga: Pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga.
  6. Infrastruktur: Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga.
  7. Pendanaan: Sumber dan alokasi pendanaan keolahragaan.
  8. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  9. Peran Serta Masyarakat: Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
  10. Kerja Sama dan Informasi: Pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan.
  11. Industri Olahraga: Pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
  12. Standardisasi: Penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan.
  13. Doping: Pencegahan dan pengawasan terhadap doping.
  14. Penghargaan: Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga.
  15. Pengawasan: Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait penyelenggaraan keolahragaan, termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, dan organisasi olahraga.

(-)

1. Setiap Orang, Badan Usaha atau Lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).