Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juni 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juni 2014
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari berbagai tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Latar belakangnya adalah bahwa perempuan dan anak memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan yang merendahkan martabat mereka sebagai manusia, serta untuk menjaga stabilitas jiwa dan rohani mereka dalam pergaulan sosial dan proses hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan tindak kekerasan atau penelantaran terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang.
  2. Penghapusan segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
  3. Perlindungan dan pemberian rasa aman bagi perempuan dan anak.
  4. Pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan, pelapor, dan saksi.
  5. Fasilitasi dan mediasi terhadap sengketa rumah tangga untuk mewujudkan keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
  6. Upaya perolehan ganti rugi/kompensasi atas kerugian yang diderita korban dari pelaku kekerasan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam memberikan perlindungan. Pemerintah Daerah wajib membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pelayanan terpadu. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, serta peran serta masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya tindak kekerasan, membiarkan terjadinya tindak kekerasan, dan/atau tidak melaporkan dan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan. 2. Apabila pejabat yang ditunjuk atau Pejabat P3A untuk menyelenggarakan perlindungan, tidak melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pejabat P3A yang melaksanakan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap Anak dan Perempuan dari tindak kekerasan, melanggar prinsip-prinsip pelayanan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme internal organisasi.