di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 9/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi reklame, memperhatikan estetika, ketertiban, keselamatan, serta melindungi kepentingan masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah terkait perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang wilayah serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk penataan reklame yang meliputi pola penyebaran perletakan reklame, perletakan reklame, pemasangan reklame, standarisasi reklame, dan jenis reklame. Penyebaran perletakan reklame didasarkan pada kawasan penyelenggaraan reklame (Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang, dan Khusus) serta kawasan tanpa penyelenggaraan reklame. Perletakan reklame dirinci menjadi titik-titik reklame yang dapat dievaluasi secara berkala. Pemasangan reklame dibedakan menurut jenis, ukuran, teknis konstruksi, dan klasifikasi jalan. Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan. Jenis reklame dibedakan menjadi reklame permanen dan reklame terbatas/insidentil.
Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan yang memasang reklame untuk memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui media internet, televisi, radio, label produk, nama lembaga pendidikan/kesehatan/ibadah/panti asuhan, reklame yang diselenggarakan oleh organisasi politik pada masa kampanye, pemerintah pusat/provinsi/daerah/desa, perwakilan diplomatik/konsulat/PBB, serta badan/lembaga organisasi internasional. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi fotokopi identitas pemohon, legalitas usaha, bukti kepemilikan tanah/surat kontrak, gambar rencana lokasi dan kata-kata reklame, rancangan konstruksi (untuk konstruksi berat), pernyataan kesanggupan memelihara keselamatan, keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan reklame, serta rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan).