Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7/2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2023Tanggal Penetapan:3 Juli 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku03 Juli 2023
Tanggal Penetapan03 Juli 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui penyelenggaraan SMK yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/dunia industri/dunia kerja (Dudika). Tujuannya adalah meningkatkan kesesuaian antara pendidikan SMK dengan praktik Dudika, meningkatkan kemandirian SMK, meningkatkan kualitas pendidikan SMK, meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan SMK, meningkatkan akses, mutu, dan relevansi pendidikan SMK sesuai kebutuhan Dudika, mendorong pembangunan keunggulan spesifik di SMK sesuai potensi Daerah dan kebutuhan pasar kerja, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Dudika, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketentuan substansial mencakup kebijakan revitalisasi yang meliputi pengembangan dan penyelarasan kurikulum, pemenuhan standardisasi sarana dan prasarana, pemenuhan dan peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, inovasi pembelajaran, kemitraan, serta pengelolaan dan penataan kelembagaan. Peraturan ini juga mengatur fasilitasi sertifikasi profesi, penyusunan peta jalan (roadmap) revitalisasi SMK, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta pendanaan.

Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam melaksanakan revitalisasi ini, termasuk melibatkan SMK, Dudika, perguruan tinggi, dan balai latihan. Kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Dudika dan perguruan tinggi, ditekankan untuk memastikan relevansi pendidikan dengan kebutuhan industri dan pengembangan potensi daerah.

(-)

(-)