Keputusan Presiden No. 178 Tahun 1964 ini bertujuan untuk membentuk Komite Nasional GANEFO sebagai badan pelaksana Dewan Olahraga Republik Indonesia dalam mengelola kegiatan Indonesia dalam gerakan GANEFO. Komite ini bertanggung jawab kepada Ketua Eksekutif Dewan Olahraga Republik Indonesia dan memiliki tugas untuk menjalin hubungan dengan Federasi GANEFO, komite kontinental, dan nasional, serta organisasi internasional terkait. Komite juga bertugas mengatur pengiriman delegasi olahraga Indonesia ke acara GANEFO dan kegiatan olahraga internasional lainnya, serta melakukan usaha penerangan mengenai gerakan GANEFO. Untuk melaksanakan tugasnya, Komite dapat membentuk biro-biro dengan susunan dan tugas yang ditetapkan oleh Ketua Eksekutif Dewan Olahraga Republik Indonesia. Peraturan tata kerja Komite akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri dengan persetujuan Ketua Eksekutif Dewan Olahraga Republik Indonesia.