Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 178 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 178 Tahun 1964 tentang Pembentukan Komite Nasional Ganefo

Juga dikenal sebagai: Keppres 178/1964 · Keppres No. 178 Tahun 1964 · Keppres Nomor 178 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1964Tanggal Penetapan:20 Juli 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Komite Nasional Ganefo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1964
Tanggal Penetapan20 Juli 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 178 Tahun 1964 ini bertujuan untuk membentuk Komite Nasional GANEFO sebagai badan pelaksana Dewan Olahraga Republik Indonesia dalam mengelola kegiatan Indonesia dalam gerakan GANEFO. Komite ini bertanggung jawab kepada Ketua Eksekutif Dewan Olahraga Republik Indonesia dan memiliki tugas untuk menjalin hubungan dengan Federasi GANEFO, komite kontinental, dan nasional, serta organisasi internasional terkait. Komite juga bertugas mengatur pengiriman delegasi olahraga Indonesia ke acara GANEFO dan kegiatan olahraga internasional lainnya, serta melakukan usaha penerangan mengenai gerakan GANEFO. Untuk melaksanakan tugasnya, Komite dapat membentuk biro-biro dengan susunan dan tugas yang ditetapkan oleh Ketua Eksekutif Dewan Olahraga Republik Indonesia. Peraturan tata kerja Komite akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri dengan persetujuan Ketua Eksekutif Dewan Olahraga Republik Indonesia.

(-)

(-)