Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 10/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2018Tanggal Penetapan:4 Mei 2018
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku04 Mei 2018
Tanggal Penetapan04 Mei 2018
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2012 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi daerah, perizinan tertentu, izin usaha perikanan (IUP), usaha pembudidayaan ikan, pembenihan ikan, pembesaran ikan, badan, kas daerah, wajib retribusi, SKRD, SKRDLB, STRD, daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, dan dinas. Objek retribusi izin usaha perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. Tingkat penggunaan jasa usaha perikanan diukur berdasarkan luas areal lahan, jumlah unit yang digunakan, serta jenis ikan yang dibudidayakan dalam kegiatan usaha budidaya ikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi izin usaha perikanan ditetapkan untuk berbagai jenis usaha pembudidayaan ikan air tawar, air payau, dan air laut, termasuk pembenihan dan pembesaran ikan, serta budidaya tiram mutiara, keramba jaring apung, rumput laut, teripang, dan kepiting bakau.

(-)

(-)