Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permenaker 7/2025 · Permenaker No. 7 Tahun 2025 · Permenaker Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2025Tanggal Penetapan:16 Juli 2025
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku18 Juli 2025
Tanggal Penetapan16 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1197)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Penghapusan definisi angka 6 pada Pasal 1.
  2. Pembayaran Iuran: Pemerintah membayarkan iuran peserta sebesar 0,22% dari upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan rekomposisi terhadap iuran JKK.
  3. Persyaratan Penerima Dana Iuran:
    • Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai penerima dana iuran.
    • Peserta terdiri dari pekerja/buruh yang telah diikutsertakan atau baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
    • Persyaratan peserta meliputi WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat didaftarkan, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.
    • Persyaratan tambahan meliputi keikutsertaan dalam program JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional untuk usaha besar dan menengah; atau sekurang-kurangnya program JKK, jaminan hari tua, dan jaminan kematian serta terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional untuk usaha mikro dan kecil.
    • Peserta merupakan pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
    • Penerima Dana Iuran Peserta merupakan peserta yang dana iurannya sudah dilakukan rekomposisi iuran JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Verifikasi dan Validasi: BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan peserta dan penerima Dana Iuran Peserta serta bertanggung jawab mutlak atas hasilnya.
  5. Pembayaran Dana Iuran: Pembayaran dilaksanakan jika pagu alokasi Dana Iuran Peserta terdapat dalam DIPA Kementerian, BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan, dan KPA telah menerima surat tagihan dari BPJS Ketenagakerjaan beserta lampiran yang diperlukan.

(-)

(-)