Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2011 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603 K/40/MEM/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan. 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan (WP) mineral dan batubara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan WUP: Menteri berwenang menetapkan WUP radioaktif, mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan batuan. Penetapan ini memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait. Kewenangan penetapan WUP mineral bukan logam dan batuan dapat dilimpahkan kepada gubernur.
  2. Kriteria Penetapan WUP: WUP harus memenuhi kriteria seperti memiliki formasi batuan yang sesuai, potensi sumber daya, tidak tumpang tindih dengan WPR/WPN, dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang.
  3. Penyiapan WIUP: Direktur Jenderal menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara untuk dilelang. Penyiapan ini berdasarkan data hasil penyelidikan, eksplorasi, evaluasi WIUP yang dikembalikan, atau wilayah KK/PKP2B yang dikembalikan/berakhir.
  4. Sistem Informasi WP: Sistem informasi WP bertujuan untuk penyeragaman sistem koordinat dan peta dasar. Sistem ini menerapkan teknologi sistem informasi geografis.

(-)

(-)