di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2011 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan (WP) mineral dan batubara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
Ketentuan substansial mencakup: