Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2003 ini mengatur tentang susunan organisasi pemerintah desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang dan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan prakarsa, kreativitas, dan peran serta aktif masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Tugas pokok Pemerintah Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Desa.
- Unsur organisasi Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa, Sekretariat Desa, Dusun/Kapunduhan, dan Pelaksana Teknis Lapangan.
- Kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa, membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mendamaikan perselisihan masyarakat Desa, dan mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam memberikan saran pendapat, memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat Desa, memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum Desa, merumuskan program kegiatan Kepala Desa, melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan, menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, mengadakan kegiatan inventarisasi, melaksanakan kegiatan pencatatan tanah dan pencatatan administrasi pertanahan, melaksanakan administrasi kepegawaian aparat Desa, melaksanakan administrasi kependudukan pembangunan dan administrasi kemasyarakatan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Kepala Urusan memberikan pelayanan administrasi atau ketatausahaan dalam urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, perekonomian, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, keuangan, dan umum.
- Kepala Dusun/Punduh membantu tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
- Pelaksana Teknis Lapangan membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di lapangan.