Peraturan Menteri ini mengatur tentang alur data dan informasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kesinambungan pelaporan data dan informasi perhubungan serta memantapkan Sistem Informasi Perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun alur data yang terstruktur di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketentuan substansial mencakup pengorganisasian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang dilaksanakan secara berjenjang melalui skema kelembagaan yang terdiri dari Penghubung Simpul Wali Data (PSW), Simpul Wali Data (SWD), Wali Data (WD), dan Wali Data Kliring (WDK). PSW dilaksanakan oleh PUSDATIN, SWD dilaksanakan oleh unit Eselon II Biro/Direktorat/Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Pusat/ Sekretariat Inspektorat Jenderal/Inspektur dan Mahkamah Pelayaran, WD dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis baik Eselon II, III, IV, V, operator transportasi dan cabang BUMN transportasi, dan WDK dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Eselon II. Peraturan ini juga mengatur tentang pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyimpanan data dan informasi, serta pengendalian dan pelaporan data.