Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2011 tentang Alur Data Dan Informasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 88/2011 · Permenhub No. 88 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 88 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2011Tanggal Penetapan:17 Oktober 2011
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaAlur Data Dan Informasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2011
Tanggal Penetapan17 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.297/LT.004/Phb-81 tentang Tata Cara Tetap Pengumpulan dan Pengolahan Data serta Penyajian Informasi di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang alur data dan informasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kesinambungan pelaporan data dan informasi perhubungan serta memantapkan Sistem Informasi Perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun alur data yang terstruktur di lingkungan Kementerian Perhubungan. Ketentuan substansial mencakup pengorganisasian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang dilaksanakan secara berjenjang melalui skema kelembagaan yang terdiri dari Penghubung Simpul Wali Data (PSW), Simpul Wali Data (SWD), Wali Data (WD), dan Wali Data Kliring (WDK). PSW dilaksanakan oleh PUSDATIN, SWD dilaksanakan oleh unit Eselon II Biro/Direktorat/Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Pusat/ Sekretariat Inspektorat Jenderal/Inspektur dan Mahkamah Pelayaran, WD dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis baik Eselon II, III, IV, V, operator transportasi dan cabang BUMN transportasi, dan WDK dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Eselon II. Peraturan ini juga mengatur tentang pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyimpanan data dan informasi, serta pengendalian dan pelaporan data.

(-)

1. WD, WDK dan SWD di lingkungan Kementerian yang tidak mengumpulkan data dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. WD di lingkungan Kementerian yang tidak menyampaikan laporan dan sesuai jadwal waktu dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.