Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 3/2013 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:4 Februari 2013
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan04 Februari 2013
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemandirian daerah dalam membiayai pemerintahan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek Pajak dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan, atau memperoleh manfaat daripadanya.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk wilayah tertentu dengan perkembangan pesat.
  4. Tarif Pajak: 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,-.
  5. Wilayah Pemungutan: Wilayah Kabupaten Purwakarta.
  6. Tahun Pajak: Jangka waktu 1 tahun kalender.
  7. Pendataan: Menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap.
  8. Pemungutan: Dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak berdasarkan SPPT atau SKPD.
  9. Pembayaran dan Penagihan: Pajak terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterimanya SPPT. Keterlambatan dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Kedaluwarsa Pajak: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dengan alasan tertentu.

(-)

(-)