Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 6/2025 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2025Tanggal Penetapan:30 Januari 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku30 Januari 2025
Tanggal Penetapan30 Januari 2025
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, bagian ini diisi dengan: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Latar Belakang dan Tujuan: APBD ini diajukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD. Ketentuan Substansial: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp. 906.246.786.712,00.

1. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, maka dengan peraturan kepala daerah, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2025.

(-)