Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 13/2011 · Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri D Nomor 1)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Pontianak melalui penyesuaian organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan struktur organisasi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Sekretariat Daerah; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan; Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana; Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik; dan Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Penghapusan beberapa SKPD, yaitu Kantor Pemberdayaan Masyarakat; Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; dan Pelaksana Harian Badan Narkotika.
  3. Pembentukan SKPD baru, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Perubahan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan peraturan-peraturan pemerintah serta peraturan menteri dalam negeri terkait penataan organisasi perangkat daerah.

Penyesuaian nomenklatur dan susunan organisasi SKPD dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas, luas wilayah kerja, kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah, serta sarana dan prasarana penunjang tugas.

(-)

(-)