di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 1/2014 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, akuntabel, dan partisipatif.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk:
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan badan publik yang transparan dan akuntabel, hak dan kewajiban penyelenggara badan publik, serta hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik. Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, serta merta, dan setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik dan berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan daerah.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: