Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Dan Kabupaten Kapuas

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2015 · Keppres No. 1 Tahun 2015 · Keppres Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2015Tanggal Penetapan:29 Januari 2015
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Dan Kabupaten Kapuas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Januari 2015
Tanggal Penetapan29 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas, guna memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan BPSK di tujuh kabupaten tersebut. Konsumen yang merasa dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya operasional BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 Januari 2015.

(-)

(-)