Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Perdagangan Dan Prindustrian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 11/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2009Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Bidang Perdagangan Dan Prindustrian
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku24 Agustus 2009
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi di bidang perdagangan dan perindustrian di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian melalui iklim usaha yang kondusif dan menjadikan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban memiliki izin atau tanda daftar bagi setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian. Jenis pelayanan yang diatur meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Industri, dan Tanda Daftar Industri (TDI). SIUP diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal kekayaan bersih perusahaan. Terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk cabang perusahaan, perwakilan perusahaan, perusahaan kecil perorangan, dan pedagang keliling.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan bagi perusahaan yang telah memiliki SIUP, seperti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan SIUP, penghimpunan dana dari masyarakat, perdagangan barang/jasa yang tidak sesuai, perdagangan jasa survey, dan perdagangan berjangka komoditi. Pedagang besar dilarang melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer.

Setiap orang atau badan yang memiliki atau mengelola pergudangan wajib memiliki TDG. Pemilik atau pengelola gudang wajib memiliki SIUP atau IUI. TDG berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftarkan kembali. Peraturan ini juga mengatur tentang penyimpanan barang di gudang dan pengecualian kewajiban pendaftaran gudang untuk gudang di kawasan berikat dan gudang yang melekat dengan usaha industrinya.

Setiap perusahaan wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dan diberikan TDP. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui. Peraturan ini juga mengatur tentang denda keterlambatan pembaharuan TDP dan biaya informasi perusahaan.

Setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. IUI dan TDI berlaku selama perusahaan industri beroperasi. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi atas pengeluaran IUI, Izin Perluasan, dan TDI.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.