Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2022 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2022Tanggal Penetapan:29 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku29 Juli 2022
Tanggal Penetapan29 Juli 2022
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Laporan Keuangan:** * Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.290.242.967.778,00, belanja sebesar Rp 1.614.272.929.325,00, transfer sebesar Rp 521.205.284.255,00, dan defisit sebesar Rp 154.764.754.198,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 148.625.215.915,83 dan pengeluaran sebesar Rp 19.122.750.150,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 129.502.465.765,83. * Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) mencatat saldo awal sebesar Rp 148.165.025.028,83, penggunaan saldo sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 148.165.025.028,83, dan SiLPA sebesar Rp 284.267.219.963,83, sehingga saldo akhir menjadi Rp 284.267.219.963,83. * Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.303.359.268.867,61, jumlah kewajiban sebesar Rp 40.729.600.868,40, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.262.629.667.999,21. * Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp 1.923.657.356.814,48, beban sebesar Rp 1.764.997.743.855,56, dan surplus sebesar Rp 154.500.658.407,91. * Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 148.167.036.957,83 dan saldo kas akhir sebesar Rp 284.268.636.800,83. * Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 3.078.571.850.213,42 dan ekuitas akhir sebesar Rp 3.262.629.667.999,21. * Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. 2. **Lampiran:** * Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, mencakup rincian laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang daerah, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. 3. **Peraturan Bupati:** * Rincian lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 diatur dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)