Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menetapkan retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Sabang. Latar belakang penetapan Qanun ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Kota, yang khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan fasilitas pasar tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuran, dan lokasi fasilitas pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, luas, jangka waktu pemakaian, dan klasifikasi pasar (Pasar Pagi dan Pasar lainnya). Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan kedaluwarsa penagihan.