Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 ini menetapkan pembentukan Kantor Urusan Pegawai Negeri yang bertujuan untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kedudukan dan gaji pegawai negeri serta memastikan pelaksanaan peraturan terkait secara tepat. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Kepala Kantor memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan, memberikan petunjuk, dan mengusulkan perubahan atau penambahan peraturan. Selain itu, Kepala Kantor juga berhak meminta informasi dari pegawai sipil maupun militer serta laporan dari kementerian dan perusahaan negara. Setiap penetapan peraturan yang belum diatur harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor. Kepala Kantor juga diwajibkan memberikan laporan tahunan kepada Perdana Menteri.