Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2024Tanggal Penetapan:19 Agustus 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku19 Agustus 2024
Tanggal Penetapan19 Agustus 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengefektifkan pengelolaan dan pelaksanaan keolahragaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan, memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan keolahragaan yang berkualitas, dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan Keolahragaan:** Pemerintah Daerah menyusun rencana strategis dan teknis keolahragaan yang dimuat dalam Desain Olahraga Daerah (DOD). 2. **Pembinaan dan Pengembangan Olahraga:** Dilakukan pada lingkup Olahraga Pendidikan, Masyarakat, Prestasi, dan Disabilitas, dengan memperhatikan rasio infrastruktur, organisasi olahraga, institusi sosial, tenaga keolahragaan, dan tingkat kebugaran masyarakat. 3. **Pelaku Olahraga:** Meliputi Peolahraga, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. 4. **Organisasi Olahraga:** Masyarakat dapat membentuk berbagai organisasi olahraga yang berbadan hukum. 5. **Prasarana dan Sarana Olahraga:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan prasarana olahraga. 6. **Olahraga Pendidikan:** Diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. 7. **Olahraga Masyarakat:** Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya manusia, promosi Olahraga Masyarakat, pelaksanaan advokasi terhadap gaya hidup sehat aktif, pengaktifan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat, peningkatan pariwisata Olahraga, dan penyelenggaraan festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. 8. **Olahraga Prestasi:** Pemerintah Daerah dan pengurus daerah cabang Olahraga bertanggung jawab terhadap peningkatan Olahraga Prestasi. 9. **Olahraga Disabilitas:** Pemerintah Daerah, Pemerintah kabupaten/kota, dan komite/perkumpulan yang menangani Olahraga Disabilitas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Olahraga Disabilitas. 10. **Olahraga Amatir dan Profesional:** Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya Prestasi Olahraga, berkembangnya karier Olahragawan, terciptanya lapangan kerja dan usaha, meningkatnya sumber pendapatan, dan berkembangnya Industri Olahraga. 11. **Industri Olahraga:** Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam peningkatan Industri Olahraga meliputi penyediaan sarana dan prasarana, bantuan pendanaan, dan/atau pengadaan event Olahraga. 12. **Penyelenggaraan Pekan Olahraga, Kejuaraan dan Festival Olahraga Daerah:** Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, instansi pemerintah dan swasta, dapat menyelenggarakan pekan Olahraga, kejuaraan dan festival Olahraga Daerah untuk satu jenis Cabang Olahraga dan/atau beberapa jenis Cabang Olahraga. 13. **Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan:** Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. 14. **Penghargaan dan Jaminan Sosial:** Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, organisasi Olahraga, perseorangan, lembaga pemerintah, swasta, dan/atau badan usaha, yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga. 15. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Keolahragaan. 16. **Pendanaan:** Pendanaan penyelenggaraan Keolahragaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)