Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Wonosobo Menjadi Perseroan Terbatas Bank perkreditan Rakyat (PT BPR) Bank Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 8/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2014Tanggal Penetapan:12 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Wonosobo Menjadi Perseroan Terbatas Bank perkreditan Rakyat (PT BPR) Bank Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku15 Desember 2014
Tanggal Penetapan12 Desember 2014
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Wonosobo menjadi Perseroan Terbatas (PT BPR) Bank Wonosobo. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada PT BPR Bank Wonosobo agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional, meningkatkan kinerja dan daya saing, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal, memperluas wilayah dan produk usaha, memperoleh keuntungan yang wajar guna meningkatkan pendapatan daerah, serta turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

PT BPR Bank Wonosobo berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Wonosobo dan dapat membuka kantor cabang di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Usaha yang dilakukan adalah di bidang perbankan, dengan alokasi penyaluran kredit kepada sektor koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Modal dasar PT BPR Bank Wonosobo ditetapkan sebesar Rp.80.000.000.000,00 dengan komposisi 90% milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan 10% milik pihak ketiga. Organ PT BPR Bank Wonosobo terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. PT BPR Bank Wonosobo wajib melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dan manajemen risiko dalam setiap kegiatan usahanya.

Tahun buku PT BPR Bank Wonosobo adalah tahun takwim. Direksi wajib membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Akuntan Publik independen. Rencana kerja dan anggaran PT BPR Bank Wonosobo diajukan oleh Direksi kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan PT BPR Bank Wonosobo pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru.

(-)