di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENGOPERASIAN PELABUHAN PENYEBERANGAN AIMERE, NANGAKEO DAN TELUK GURITA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 10/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 10 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengoperasian pelabuhan penyeberangan Aimere, Nangakeo, dan Teluk Gurita di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan menunjang konektivitas wilayah, serta menindaklanjuti pengalihan kewenangan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Berita Acara Kementerian Perhubungan Nomor: KU.103/64/III/SKPLLASDP-NTT/2015.
Peraturan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang, kendaraan, dan barang, menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan pelabuhan penyeberangan, serta menertibkan sumber penerimaan daerah dari sektor perhubungan.
Ketentuan substansial mencakup:
Pendanaan pengoperasian pelabuhan bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.