Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 246/PMK.07/2010 · PMK No. 246/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2010Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2010
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pajak dan anggaran negara. Alokasi dana tersebut mencakup beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dana ini dialokasikan kepada berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Penyaluran dana dilakukan sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2011, dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran terkait alokasi ini.

(-)

(-)