Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 7/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi Izin Trayek: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan Izin Trayek untuk usaha angkutan penumpang umum di darat dan perairan. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu, yang terdiri dari trayek angkutan darat dan perairan. Subjek retribusi adalah badan yang mendapatkan Izin Trayek.
  2. Jenis Angkutan Darat: Terdiri dari angkutan penumpang umum dalam trayek dan tidak dalam trayek. Angkutan dalam trayek wajib dilengkapi Izin Trayek dan Kartu Pengawasan. Angkutan tidak dalam trayek wajib dilengkapi izin operasi dan Kartu Pengawasan.
  3. Usaha Angkutan Perairan: Wajib dilengkapi Izin Trayek yang diberikan oleh Bupati.
  4. Administrasi Perizinan: Permohonan Izin Trayek harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi penerbitan izin, jenis perizinan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam pengawasan, monitoring, dan pembinaan.
  6. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  7. Golongan Retribusi: Digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari Izin Trayek angkutan orang dan barang.
  8. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  9. Peninjauan Tarif Retribusi: Dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  10. Saat Retribusi Terutang: Terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lama 15 hari sejak diterbitkan SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.