Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 03/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 03 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  2. Neraca, yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)