Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2021 · PERPRES No. 96 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2021Tanggal Penetapan:18 Oktober 2021
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2021
Tanggal Penetapan18 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Oktober 2021.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan bulanan sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pemberian tunjangan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Pemberian dan penghentian tunjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Oktober 2021.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan dalam peraturan ini.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada klausul grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi