di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2021 · PERPRES No. 96 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2021
Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.
Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Oktober 2021.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan bulanan sesuai dengan jabatan fungsionalnya.
Pemberian tunjangan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Pemberian dan penghentian tunjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Oktober 2021.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan dalam peraturan ini.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian dalam peraturan ini.
Tidak ada klausul grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi