Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 3/2020 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus, melalui integrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berbasis hak anak, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan strategi KLA, indikator KLA, tahapan KLA (persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan), tanggung jawab Pemerintah Daerah, kewajiban para pihak (orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha), serta kebijakan Pemerintah Daerah terkait KLA. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif pemerintah daerah.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam Bab VI, yang memuat kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam mendukung upaya KLA. Kewajiban ini mencakup berbagai aspek, seperti menjaga kesehatan anak, memberikan pendidikan, melindungi dari eksploitasi, dan menyediakan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak anak. Dunia usaha juga memiliki kewajiban untuk menghindari pelanggaran hak anak dan menyalurkan tanggung jawab sosialnya dalam usaha pemenuhan hak anak.

(-)

(-)