di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian
Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2014 · PERPRES No. 6 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian para pegawai tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah sesuai status kepegawaian. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.