Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2014 · PERPRES No. 6 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian para pegawai tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah sesuai status kepegawaian. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)