Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Tanggung Jawab, Wewenang, dan Kedudukan PPID:** Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan sistem informasi dan dokumentasi. Peraturan ini mengatur tanggung jawab, wewenang, dan kedudukan Atasan PPID, PPID, Pembantu PPID, Manager Informasi, Pembantu Manager Informasi, dan Petugas Informasi.
2. **Kategori Informasi dan Dokumen Publik:** Kementerian Perhubungan menyediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
3. **Mekanisme Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi:** Setiap Unit Kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan menyampaikannya kepada Pusat Data dan Informasi.
4. **Prosedur Pelayanan Informasi:** Setiap orang dapat memperoleh informasi dan dokumentasi Kementerian Perhubungan secara tertulis atau tidak tertulis dengan mengisi formulir permohonan informasi. Permohonan dapat ditolak jika informasi termasuk yang dikecualikan.