di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 1/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan khusus terkait jangka waktu, tarif, dan mekanisme persetujuan.