Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 10/2018 · Peraturan BKN No. 10 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaKode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong budaya etis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, memastikan terlaksananya pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan yang akuntabel, serta menjadi pedoman bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kode Etik ini mengatur prinsip-prinsip perilaku seperti integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas yang harus dipatuhi oleh auditor. Auditor harus melaksanakan tugasnya dengan jujur, cermat, dan bertanggung jawab, serta menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama audit. Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. APIP BKN yang melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pembentukan Majelis Kode Etik, tata cara pemeriksaan, investigasi, pelaporan pelanggaran Kode Etik, dan bentuk-bentuk sanksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.