Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 5/2021 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2021Tanggal Penetapan:7 September 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku07 September 2021
Tanggal Penetapan07 September 2021
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan sistem penyelenggaraan yang layak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembina dan Penyelenggara Pelayanan Publik: Bupati sebagai pembina dan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. Penyelenggara ditunjuk oleh Bupati untuk mengoordinasikan pelayanan publik di lingkungan Perangkat Daerah dan BUMD.
  2. Akuntabilitas dan Evaluasi: Penyelenggara wajib melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kinerja pelaksana.
  3. Kerja Sama Pelayanan Publik: Penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Hak dan Kewajiban: Mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat.
  5. Pola Pelayanan: Mencakup pola pelayanan fungsional, terpusat (Mal Pelayanan Publik), dan terpadu (satu atap dan satu pintu).
  6. Standar Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik.
  7. Etika Pelayanan: Penyelenggara dan pelaksana wajib menerapkan etika pelayanan.
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan: Penyelenggara wajib meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  9. Survei Kepuasan Masyarakat: Diperlukan survei kepuasan masyarakat minimal satu kali setahun.
  10. Maklumat Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan.
  11. Sistem Informasi Pelayanan Publik: Diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.
  12. Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana dan prasarana pelayanan publik.
  13. Pelayanan Akses Khusus: Memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok masyarakat tertentu.
  14. Inovasi Pelayanan Publik: Perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik.
  15. Biaya/Tarif Pelayanan Publik: Biaya pelayanan publik merupakan tanggung jawab daerah dan/atau masyarakat.
  16. Penanganan Pengaduan: Penyelenggara wajib menyusun tata cara penanganan pengaduan.
  17. Sistem Pelayanan Terpadu: Penyelenggara menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu.
  18. Penilaian Kinerja: Dilaksanakan penilaian kinerja Unit Pelayanan Publik.
  19. Peran Serta Masyarakat: Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  20. Pengawasan: Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terdiri atas pengawasan internal dan eksternal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi ringan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, Pasal 39, dan Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi sedang. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf f, Pasal 36 dan Pasal 44 ayat (2), (3), dan (4) dapat dikenakan sanksi adinistrasi berat.