Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2019 tentang KERJA SAMA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 2/2019 · Perda Kabupaten Dompu No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2019Tanggal Penetapan:9 Juli 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJA SAMA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku10 Juli 2019
Tanggal Penetapan09 Juli 2019
Tempat PenetapanDompu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang didasarkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan potensi daerah, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Kerja sama daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Subjek Hukum: Bupati, pejabat Perangkat Daerah yang diberi kuasa, dan pihak ketiga.
  2. Objek Kerja Sama: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan penyediaan pelayanan publik (administratif, barang, dan jasa).
  3. Jenis Kerja Sama: Antar daerah, dengan pihak ketiga, dan dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri.
  4. Kerja Sama Antar Daerah: Meliputi kerja sama wajib (dengan daerah yang berbatasan langsung) dan sukarela. Bentuknya meliputi pelayanan bersama, pengembangan SDM, pembayaran retribusi, perencanaan, pengusahaan, pembelian, pertukaran pelayanan, pemanfaatan peralatan, kebijakan, pengaturan, pengembangan usaha bersama, dan lainnya.
  5. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga: Meliputi penyediaan pelayanan publik, pemanfaatan aset daerah, investasi, infrastruktur, dan lainnya. Harus didahului studi kelayakan.
  6. Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah atau Lembaga Luar Negeri: Meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan lainnya.
  7. Persetujuan DPRD: Diperlukan jika kerja sama membebani masyarakat dan daerah dan/atau pembiayaan belum teranggarkan dalam APBD.
  8. Jangka Waktu: Ditentukan melalui kesepakatan para pihak.
  9. Hasil Kerja Sama: Dapat berupa uang (disetor ke kas daerah) dan/atau barang (dicatat sebagai aset daerah).
  10. Perubahan Kerja Sama: Dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak.
  11. Berakhirnya Kerja Sama: Terjadi jika ada kesepakatan, tujuan tercapai, keadaan luar biasa, pelanggaran perjanjian, penggantian perjanjian, objek hilang, merugikan kepentingan masyarakat, atau berakhirnya jangka waktu.
  12. Pembiayaan: Dibebankan kepada para pihak dan dituangkan dalam APBD jika membebani masyarakat dan daerah.
  13. Penyelesaian Perselisihan: Diutamakan musyawarah mufakat.
  14. Tugas dan Kewajiban Bupati: Memimpin pelaksanaan, mengkoordinasikan, dan membentuk sekretariat kerja sama.
  15. Tugas DPRD: Menampung aspirasi masyarakat, mendorong partisipasi, dan memberikan informasi.
  16. Kewajiban Bupati: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan pemanfaatan aset, dan menyimpan naskah asli kerja sama.
  17. Pengawasan: Dilaksanakan oleh Bupati dan evaluasi oleh para pihak.

(-)