Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 13/2015 · Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2015Tanggal Penetapan:23 April 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku08 Mei 2015
Tanggal Penetapan23 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk periode 2015-2019. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan kemampuan iptek serta inovasi guna mendukung daya saing bangsa. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Selain itu, kebijakan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.

(-)

(-)