Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan pasar obligasi di negara anggota ASEAN+3 dengan memberikan penjaminan kepada perusahaan dalam penerbitan surat utang dan obligasi. Untuk itu, negara anggota ASEAN, China, Jepang, dan Korea bersama Asian Development Bank sepakat membentuk Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF). Pemerintah Indonesia berpartisipasi dalam pembentukan CGIF dengan melakukan penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp126.000.000.000,00 atau setara dengan USD 12,600,000.00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.