Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility

Juga dikenal sebagai: PP 63/2011 · PP No. 63 Tahun 2011 · PP Nomor 63 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan pasar obligasi di negara anggota ASEAN+3 dengan memberikan penjaminan kepada perusahaan dalam penerbitan surat utang dan obligasi. Untuk itu, negara anggota ASEAN, China, Jepang, dan Korea bersama Asian Development Bank sepakat membentuk Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF). Pemerintah Indonesia berpartisipasi dalam pembentukan CGIF dengan melakukan penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp126.000.000.000,00 atau setara dengan USD 12,600,000.00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)