di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 11/2016 · Perda Kota Denpasar No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam persamaan kedudukan di dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan pemanfaatan bantuan hukum secara merata oleh seluruh masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta mewujudkan ikon Kota Denpasar yang berwawasan budaya berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, serta kerja sama antara Walikota dengan Lembaga Bantuan Hukum. Diatur pula hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, mencabut surat kuasa, mendapatkan informasi, dan layanan sesuai standar. Kewajiban Penerima Bantuan Hukum meliputi mengajukan permohonan, menyampaikan informasi yang benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Hak dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum juga diatur, termasuk hak melakukan pelayanan, mendapatkan bantuan pendanaan, mengeluarkan pendapat, mendapatkan informasi dari instansi pemerintah, dan perlindungan kerahasiaan. Pemberi Bantuan Hukum wajib merahasiakan informasi, memberikan pelayanan, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota dan DPRD, serta melaporkan penggunaan anggaran. Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, serta proses pemberian bantuan hukum.
Peraturan ini melarang Pemberi Bantuan Hukum menerima atau meminta apapun dari Penerima Bantuan Hukum atau pihak terkait. Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD, dan Pemberi Bantuan Hukum berhak mengajukan permohonan bantuan dana kepada Walikota. Biaya penyelenggaraan bantuan hukum dianggarkan setiap tahun dan diberikan melalui mekanisme hibah. Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan.